PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Selama kurun waktu tahun 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau melakukan tindakan tilang kepada 1.683 kendaraan berjenis truk. Dari ribuan kendaraan tersebut, masih didominasi kendaraan yang Over Dimensi Over Load (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto mengatakan, kegiatan razia kendaraan tersebut dilaksanakan di delapan kabupaten/kota di Riau yang disinyalir banyak dilintasi kendaraan besar dan juga ODOL.
"Hasilnya ada 1.683 kendaraan yang terjaring razia. Kebanyakan di antara kendaraan tersebut adalah yang tergolong pada kendaraan ODOL. Yakni 766 unit," katanya.
Dijelaskan Andi, adapun beberapa daerah yang dilaksanakan razia yakni di Kabupaten Indragiri Hulu dengan total kendaraan yang ditilang sebanyak 191 unit. Kemudian Kabupaten Kampar 145 unit, Kota Dumai 318 unit.
"Selanjutnya juga dilaksanakan kegiatan penertiban di Kabupaten Kuantan Singingi dan berhasil menindak 189 unit kendaraan, Rokan Hilir 415 kendaraan, Rokan Hulu 224 kendaraan, Siak 178 kendaraan dan Indragiri Hilir 24 unit kendaraan," paparnya.
Lebih lanjut dikatakan Andi, selain kendaraan yang tergolong ODOL, ada juga beberapa kendaraan yang ditindak karena tidak melengkapi surat izin uji berkala dan tanda lulus uji berkala.
"Kemudian ada juga yang tidak memiliki izin trayek, serta tidak memiliki persyaratan laik jalan," ujarnya.
Khusus untuk kendaraan ODOL, kebanyakan berasal dari luar daerah Provinsi Riau. Sedangkan untuk buku lulus berkala yang disita tidak sesuai dengan fisik kendaraan sewaktu diperiksa di lapangan.
"Karena itu kepada pemilik kendaraan agar menormalisasikan kendaraannya di kantor pengujian kendaraan bermotor daerah masing-masing," sebutnya.(sol)